Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kobar: Warga yang Datang dari Daerah Terjangkit Covid-19 Wajib Lapor RT dan Lakukan Isolasi Diri

  • Oleh Wahyu Krida
  • 31 Maret 2020 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah mengintruksikan agar warga yang baru datang dari daerah pandemik covid-19 wajib lapor RT dan lakukan isolasi mandiri.

Menurutnya anjuran ini wajib dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

"Terlebih saat ini kita akan masuk April. Karena dari rilis Kementerian Kesehatan bahwa puncak wabah covid-19 akan terjadi di awal April.  Sebagai bentuk kewaspadaan kita perlu memperketat pintu masuk baik darat, udara maupun laut serta melakukan pemeriksaan kesehatan ketat bagi warga yang datang dari luar Kobar," jelasnyai.

Sehingga, bagi warga yang masuk ke KKobar dari manapun, terutama dari daerah pandemik covid-19 wajib melaporkan diri pada RT serta melakukan isolasi mandiri.

"Isolasi mandiri ini bukan berarti dilarang melakukan aktifitas di rumahnya, namun dilarang melakukan aktivitas di luar rumah selama 14 hari," jelasnya.

Menurutnya selama proses isolasi mandiri, nantinya akan dipantau perkembangan kesehatannya oleh petugas puskesmas.

"Jika menunjukkan tanda tanda klinis covid-19 maka segera di rujuk ke RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun. Perlu diketahui covid-19 ini bukanlah sebuah aib. Jadi  masyarakat Kobar yang merasa dirinya baru bepergian dari daerah terjangkit untuk keamanan diri dan bersama, diperlukan kesadarann lapor RT dan kemudian diteruskan pada petugas kesehatan terdekat. Hal ini sebagai peran aktif masyarakat untuk berjuang melawan penyebaran covid-19 ," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru