Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mencuri Laptop dan HP di Rumah Dinas Gereja, Dua Pemuda Diringkus Polsek Jabiren Raya

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 31 Maret 2020 - 23:20 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polsek Jabiren Raya Polres Pulang Pisau meringkus dua pemuda Edi Gunawan (34) dan Muslimin (28). Kedua pemuda ini ditangkap karena mencuri laptop dan HP di gereja GPDI Elsaddai di Desa Pilang Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau. 

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Jabiren Raya, Ipda Sumijiyarto membenarkan peristiwa itu. Penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan korban. 

"Korban datang ke Polsek dan melaporkan sejumlah barangnya hilang. Menerima laporan itu kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," kata Sumijiyarto, Selasa, 31 Maret 2020. 

Tambah Kapolsek, modus operandi kedua pelaku yaitu masuk ke rumah dengan cara mencongkel jendela bagian samping. Saat itu korban sedang tidur dan kedua pelaku jadi leluasa mengambil barang milik korban. 

"Saat bangun tidur, korban melihat jendelanya tidak terkunci dan mengecek laptop dan hpnya juga hilang," ujar dia. 

Sumijiyarto menyebutkan, tidak berapa lama kedua tersangka berhasil diringkus beserta barang hasil curian. Tersangka Edi Gunawan dan Muslimin dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan pemberatan. 

"Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara. Kedua tersangka langsung dilakukan penanganan," tegas Sumijiyarto. (M.BADARUDIN/B-5)

Berita Terbaru