Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ikut Menyaksikan Vonis Peladang, Ketua KNPI Murung Raya Kecewa Atas Putusan Hakim

  • Oleh Syahriansyah
  • 01 April 2020 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Saat menghadiri dan menyaksikan lansung penyampaian hasil sidang terhadap Saparudin atas perkara pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) per 30 Maret 2019 yang divonis 7 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Murung Raya, Pungki mengaku kecewa sebagai sikap yang ditunjukannya atas keadilan hukum yang berlaku terhadap peladang asal Desa Juking Pajang,atas putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh.

"Setelah dilakukan proses sidang berulang kali terhadap peladang berusia 61 tahun tersebut hakim kemudian menvonis peladang dengan hukuman penjara selama 7 bulan dan denda Rp 50 juta, kenapa tidak dilakukan bebas bersyarat saja untuk terdakwa seperti yang terjadi di Sintang, Kalimantan Barat," ungkapnya, Rabu, 1 April 2020.

Dia berharap agar ke depan DPRD provinsi melakukan pembahasan membuat payung hukum terkait kearifan lokal yang lebih spesifik terhadap peladang dan meminta dilakukan uji materi terhadap undang-undang.

Secara tegas sebagai pemuda yang terlahir di Bumi Tana Malai Tolung Lingu dan sekarang menjabat sebagai ketua organisasi induk kepemudaan yakni KNPI dirinya merasa tidak pantas adanya penyampaian dari hakim bahwa tidak ada hukum adat.

"Ketika saat ikut menyaksikan sudah akhir dari vonis yang ditetapkan hakim dan saya merasa tidak kecewa atas pernyataan hakim yang mengatakan tidak ada hukum adat yang ada hukum negara," tambahnya. (RIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru