Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk yang Lakukan Penganiayaan Terancam 6 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 April 2020 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agus Widodo (26) sopir truk yang menganiaya Nakoip dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa Arie Kesumawati, Rabu, 1 April 2020. "Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata jaksa dalam isi tuntutannya itu.

Baik dari keterangan saksi dan terdakwa terungkap perbuatan itu terjadi pada Minggu, 29 Desember 2019 sekitar pukul 15.20 Wib di Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.

Korban Nakoip mengendarai sepeda motor beriringan dengan M Syahrul dan Heru Purnomo dari arah Tumbang Sangai menuju Tanjung Harapan.

Sesampai di TKP mereka menyalip sopir truk pupuk itu hingga terdakwa berteriak dan menyuruh mereka berhenti. Saat berhenti Syahrul didorong terdakwa.

Sebelum pemukulan yang dilakukannya mengenai pipi korban keduanya sempat terlibat cek cok terlebih dahulu.

Merasa korban terlebih dulu mendorongnya terdakwa membalas mendorong dan memukulnya dengan tangan kosong. (NACO/B-6)

Berita Terbaru