Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tetap Berikan Pelayanan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Atur Jarak dan Sediakan Hand Sanitizer

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 April 2020 - 15:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - D itengah wabah Covid-19, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tetap membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan yakni menyediakan hand sanitizer dan menjaga jarak.

Cara ini dilakukan guna melakukan pencegahan secara dini terhadap penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Hakim Heru Karyono menyampaikan pelayanan PTSP tetap berlansgung, hanya saja ada sedikit berbeda dari biasannya, tempat duduk pengunjung diberikan jarak minimal 1 meter dan harus cuci tangan pakai hand sanitizer.

"Bangku di ruang tunggu tamu kita beri tanda dan imbauan agar menjaga jarak, kemudian sebelum ke pelayanan pakai hand sanitizer terlebih dulu," katanya, Rabu, 1 April 2020.

Dia melanjutkan petugas di PTSP juga di sediakan masker dan sarung tangan agar benar - benar steril dan bersih saat menerima berkas dari pemohon.

Pihaknya juga mengingatkan untuk pengunjung sidang diharapkan untuk sementara tidak hadir terlebih dulu agar tetap di rumah.

"Nanti kalau sudah putusan atau hasil akhir sidang silahlan hadir, tapi kalau masih sidang pertama diharapkan untuk tidak hadir dulu," katanya.

Mengingat virus corona ini penyebarannya melalui kontak dengan orang lain, maka untuk mengurangi kontak dengan orang lain berdiam di rumah merupakan salah satu solusinya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru