Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indragiri Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Sampit Sita Eksekusi Lahan 62 Hektare Milik Kelompok Tani Hapakat Bersama

  • Oleh Naco
  • 01 April 2020 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit kembali melakukan lanjutan proses eksekusi lahan di kawasan lingkat utara setelah kelompok tani Hapakat Bersama, menang atas gugatan dengan H Ihak.

"Setelah kita lakukan pengukuran lalu hari ini kita lakukan sita eksekusi di objek lahan," kata Panitera Pengadilan Negeri Sampit, Wahdani, Rabu, 1 April 2020.

Sita eksekusi itu dilakukan dengan memasang spanduk yang bertuliskan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada perlawanan dari pihak Ihak Cs seperti beberapa waktu lalu termasuk massa tidak banyak.

Hanya ada seorang yang mengklaim lahan itu sebagai miliknya namun tidak bisa berbuat banyak setelah pihak pengadilan memintanya untuk mengajukan perlawanan.

"Kita hormati proses hukum, ini jelas sudah ada putusan Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap. Silahkan gugat kalau merasa ini hak saudara, saya berperkara dengan Ihak bukan dengan saudara," tegas Ketua Kelompok Tani Rantau Sepan.

Bahkan saat itu pria tersebut ditanyakan dari mana dapat lahan itu dirinya mengaku dapat dari Ihak. Sementara Ihak sendiri lebih banyak diam dan mengikuti proses eksekusi itu.

"Masih ada upaya hukum jika ingin melakukan. Setelah ini ada waktu 8 hari silahkan ajukan perlawanan jika keberatan," tegas Panmud Perdata Anung Handono.

Kelompok Tani Hapakat Bersama yang diketuai Rantau menang atas H Ihak secara perdata setelah melalui proses ditingkat Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung hingga berkekuatan hukum tetap

Lahan itu berlokasi di kawasan lingkar utara, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Pengadilan Negeri Sampit melakukan sita eksekusi setelah Kelompok Tani Hapakat Bersama menang dalam gugatan lahan seluas 62 hektare itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru