Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Seruyan Perpanjang Kebijakan ASN Kerja di Rumah

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 01 April 2020 - 17:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemkab Seruyan memperpanjang  kebijakan membolehkan seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik atau guru dan tenaga kontrak, untuk melakukan kerja mandiri di rumah.

Perpanjangan  ini, berdasarkan surat edaran terbaru Bupati Seruyan Yulhaidir yang dikeluarkan 31 Maret 2020 tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Dalam edarannya, Bupati Seruyan Yulhaidir mengungkapkan, bekerja secara mandiri  dilakukan dengan sistem online di rumah masing-masing.

"Selama bekerja mandiri di rumah, handphone  harus aktif dan siaga menunggu perintah atasan," pintanya.

Selama pelaksanaan, disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.

"Setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor minimal 2 level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah," jelasnya.

Selain itu pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam oleh petugas jaga.

"Semua ASN, dalam melaksanakan dinas luar daerah dan dalam daerah hanya dilakukan untuk hal penting dan mendesak dan harus seijin bupati melalui kepala perangkat daerah,” tegasnya.

Perpanjangan kebijakan  sesuai surat edaran ini, berlaku sejak dikeluarkan edaran hingga 21 April 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan. (FAHRUL/B-5)

 

Berita Terbaru