Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gubernur Keluarkan SK Pembatasan Arus Kedatangan Orang di Kalimantan Tengah

  • Oleh Nopri
  • 01 April 2020 - 18:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor SK Nomor 188.44/94/202 tentang pembatasan orang yang datang dari luar wilayah provinsi Kalteng.

"Keputusan tersebut perlu diambil sebagai langkah-langkah cepat, strategis dan tepat untuk menghambat penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kalteng,"  Katanya, Rabu 1 April 2020.

Ia menambahkan, pertimbangan surat keputusan pembatasan arus kedatangan orang dari luar Kalteng itu sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesehatan seluruh masyarakat terhadap penularan virus Covid-19. Upaya ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

"Kita harus bertindak cepat. Demi keselamatan masyarakat Kalimantan Tengah dari penyebaran Covid-19 tersebut," tegasnya.

Selain itu ada pertimbangan bahwa pencegahan risiko meluasnya penyebaran pandemi Covid-19 wilayah Kalteng, perlu dilakukan pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalteng.

"Sehingga ditetapkan, pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalteng seperti batasan harus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai dan udara," tutupnya. (NOPRI/m)
 

Berita Terbaru