Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Blitar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Negeri Nanga Bulik Mulai Terapkan Sidang Online Cegah Corona

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 01 April 2020 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pengadilan Negeri Nanga Bulik mulai program baru, yakni sidang online untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 saat ini. Pihak terkait tidak lagi hadir langsung di ruang persidangan.

Di ruang persidangan hakim hanya menghadapi sebuah layar. Sementara terdakwa yang berstatus tahanan titipan tetap berada di Lapas Pangkalan Bun. 

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara berada di kantornya masing-masing. Mereka terhubung melalui video teleconference.

Sidang secara online perdana ini sebagai salah satu upaya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.  Sehingga para pihak yang terlibat dalam persidangan tidak perlu bertemu langsung, cukup melakukan komunikasi tatap muka jarak jauh.

"Metode sidang online ini kita lakukan atas perintah atau surat edaran dari Kemenkumham, sehingga mulai saat ini sidang pidana kita lakukan secara teleconference," kata Humas PN Nanga Bulik, Petrus Nico Kristian.

Petrus juga menyebut, sidang online di PN Nanga Bulik hari ini mengagendakan persidangan untuk 9 perkara dengan melibatkan 11 terdakwa, 4 JPU, 1 hakim, serta 1 panitera. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru