Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Penyebab Kades Batu Tunggal Merusak Kantor BPD

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 02 April 2020 - 06:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Desa Batu Tunggal, Kecamatan Bulik Timur, berinisial PO alias G (31) yang menjadi tersangka pengrusakan kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, juga mengajak Kepala Seksi Pemerintahan di desa tersebut berinisial A (20), serta dua orang lainnya berinisial R (28) dan Y (30).

Kapolsek Bulik Ipda Hadi Prayitno mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penyebab pengrusakan kantor PBD oleh kades dan ketiga orang lainnya itu bermula karena kades merasa sakit hati dirinya dilaporkan oleh ketua BPD ke Polres Lamandau atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.

"Singkatnya, kades ini tidak terima karena ketua BPD belum lama ini telah melaporkannya ke Polres Lamandau atas tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata kapolsek Hadi, Rabu 1 April 2020.

Karena kesal, sambung Hadi, kades dan kawan-kawannya itu menaruh benci hingga berencana melakukan pengrusakan. Pengrusakan kantor BPD ternyata benar-benar terjadi pada 23 Maret sekitar pukul 10.00 WIB, usai keempatnya pesta miras.

Tak ayal, atas perbuatannya itu, keempatnya kini harus berurusan dengan masalah hukum. Mereka disangkakan telah melakukan perbuatan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(HENDI NURFALAH/m)

Berita Terbaru