Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 5 Poin Penting Dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng tentang Pembatasan Orang Datang dari Luar Wilayah

  • Oleh Nopri
  • 02 April 2020 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng),  Sugianto Sabran menetapkan 5 poin penting dalam SK Pembatasan Orang yang datang dari luar Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 2 April 2020.

Adapun 5 poin penting tersebut 

1. Pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

2. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan dengan pencegahan penumpang yang masuk ke Kalteng melalui jalur transportasi darat, laut, dan udara. Warga yang masuk akan menjalani masa isolasi, karantina, maupun tindakan medis.

3. Tindakan pencegahan dan penanganan tersebut sepenuhnya ditangani sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.

4. Biaya yang timbul dari kebijakan ini bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, APBD Kabupaten/Kota, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

5. Ketentuan ini diberlakukan selama 14 hari setelah penetapan (31 Maret 2020), dan dapat ditinjau kembali setelah dievaluasi. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru