Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Travel Terdakwa Kasus Sabu Divonis 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 April 2020 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Latif alias Latif, sopir travel yang terjerat kasus sabu divonis 5 tahun penjara. Putusan itu dijatuhkan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim, Kamis, 2 April 2020.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.

Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa dianggap bersalah sebagai dakwaan kedua penuntut umum.

Terdakwa diamankan pada Selasa, 7 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, Tjilik Riwut Km 1,5, depan sebuah bengkel Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah, ditemukan 6 paket sabu. Kemudian, di kediamannya Jalan Jaya Wijaya, Kecamatan Baamang turut ditemukan timbangan digital, 1 pak plastik klip, sendok dari sedotan, korek api gas, dan bong atau alat isap sabu.

Sabu dibelinya melalui seorang penumpang dengan harga Rp 3 juta. Kemudian sabu dibagi-bagi untuk dijual lagi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru