Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bukittinggi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

32 Narapidana Lapas Sampit 'Dirumahkan' Melalui Proses Asimilasi

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 02 April 2020 - 11:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan asimilasi terhadap 32 narapindana yang memenuhi persyaratan.

"Pemberian asimilasi ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," kata Kepala Lapas Klas II B Sampit, Agung, Kamis, 02 April 2020.

Asimilasi tersebut berdasarkan Peraturan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Permenkumhan) No 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integritas bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan serta penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Narapidana tersebut merupakan yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditentukan. Seperti berkelakuan baik atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Aktif mengikuti pembinaan selama berada di lapas. 

Selain itu juga telah menjalani 1/2 masa pidana minimal 6 bulan. Dengan perhitungan 2/3 masa pidana maksimal hingga 31 Desember 2020 mendatang. 

"Rata-rata merupakan narapidana tindak kriminal dan narkoba," kata Agung.

Dia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan asimilasi tersebut tetap wajib lapor. Namun tidak langsung datang ke lapas, hanya melalui video call.

Sementara, pemberian asimilasi sendiri sudah dilakukan pada Rabu, 1 April 2020 malam sekitar pukul 11.00 WIB. Hal itu dilakukan, karena pengurusan dokumen yang baru selesai hingga malam. 

Sedangkan narapidana yang mendapatkan asimilasi sangat gembira. Bahkan ada yang langsung sujud syukur usai menerima pengumuman tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru