Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sumbawa Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Ibadah di Rumah

  • Oleh Ramadani
  • 02 April 2020 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan ibadah di rumah sementara waktu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Dalam surat edaran Nomor : 450/12/Kesra tanggal 1 April ini mengingat perkembangan dan penyebaran (COVID-19 setiap waktu mengalami peningkatan dan berpotensi tidak terkendali.

Surat edaranini dbuat berdasarkan surat edaran Gubernur Kalteng 14 Maret 2020 Nomor  443.2/20/BU tentang pencegahan antisipasi COVID-19, Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020  tentang kepatuhan terhadap  kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

Kemudian imbauan MUI Kalteng Nomor:144/D-PP-MUI Kalteng/III/2020 tentang antisipasi penyebaran COVID-19 di Kalteng dan SE Dewan Pengurus MUI Barito Utara Nomor:05/DP-K-MUI/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang shalat Jumat untuk sementara ditiadakan diganti dengan shalat Dzuhur.

Nadalsyah mengatakan dalam surat edaran ini untuk kaum muslimin diimbau untuk menggantikan salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah.

Kemudian untuk yang beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha juga diimbau untuk beribadah di rumah atau menyesuaikan tanpa orang banyak.

"Masyarakat juga dilarang berkumpul atau mengadakan perkumpulan yang melibatkan orang banyak,” sebutnya.

Selain itu agar selalu mengikuti dan melaksanakan anjuran berbagai pihak untuk menanggulangi penyebaran penyakit COVID-19.

Pantauan lapangan sejumlah masjid di dalam kota Muara Teweh sudah mulai memasang papan pengumuman terkait tidak melaksanakan salat Jumat dan diganti dengan shalat Dzuhur di rumah masing-masing mulai tanggal 3 April 2020 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kembali. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru