Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Musirawas Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Dirumahkan Diusulkan Dapat Gaji Hingga 3 Bulan Kedepan

  • Oleh Naco
  • 02 April 2020 - 18:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasi Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotim Zulkipli menyebutkan akan diusulkan gaji hingga 3 bulan kedepan bagi karyawan yang dirumahkan.

Menurutnya gaji yang akan diterima nantinya sebesar Rp 1,4 juta per bulannya, dengan batasan untuk jumlah karyawan se Indonesia yaitu sebanyak Rp 1,6 juta karyawan yang akan menerima bantuan tersebut dari April, Mei dan Juni.


“Untuk pembagian berapa karyawan per wilayahnya belum diketahui, dan batas waktu pelaporan jumlah karyawan yang di rumahkan ini yaitu sampai Jumat, 3 April 2020," katanya, Kamis, 2 April 2020.

Zulkipli berharap hanya data yang sudah ada ini saja yang masuk, agar bisa di usahakan mendapatkan semua, di mana data yang masuk sebanyak 138 orang.

“Kalau dari karyawan sawit juga mencuat kemungkinan tidak akan dapat semua, sebab karyawan disawitan ini ada ribuan, namun kalau masih ada pelaporan lagi tetap kita tampung baik itu yang dirumahkan atau di PHK, semoga nanti ada lagi kloter kedua untuk penggajihannya,” tukasnya.


Sedangkan untuk informasi yang mengatakan ada sejumlah instansi yang meminta karyawan untuk membuat surat pengunduran diri dikatakannya tidak benar. (NACO/B-5)

Berita Terbaru