Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Niat Baik Pinjamkan Motor Malah Dibawa Kabur

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 April 2020 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Korban atau saksi Sumarmo mengaku meminjamkan motor Honda GL KH 6711 GP kepada terdakwa Hermanto, niatnya untuk membantu. Akan tetapi motornya malah dibawa kabur terdakwa, hal tersebut diakuinya saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 2 April 2020.

"Saya awalnya tidak curiga, karena dia sudah 4 kali pernah ke warung saya dan saya niat membantu katanya mau antar semangka ke bengkel, ternyata sampai sore motornya tidak kembali," jelas Sumarmo saat ditanya JPU.

Lanjutnya, merasa motor tidak kembali, akhirnya ia memutuskan untuk mencari ke bengkel terdekat, yang kata terdakwa mau mengantar semangka, ternyata tidak ada di tempat.

"Akhirnya saya lapor Polisi," ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa Hermanto mengaku, ia nekat menggelapkan motor tersebut untuk dipakai sehari - hari. Akan tetapi terdakwa ini telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali dengan jumlah 6 unit kendaraan yang proses pengadilannya sedang berjalan.


Majelis Hakim Iman Santoso tidak percaya begitu saja atas keterangan terdakwa, mengingat perilaku pencurian dan penggelapan sudah kerap dilakukan terdakwa.

"4 itu yang ketauan, yang ngga ketauan pasti masih banyak kan," tanya Majelis hakim.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengalaminkerugian sebesar Rp 21 juta rupiah, dan terdakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana dijelaskan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru