Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Buah Sawit Ini Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 02 April 2020 - 20:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa P dalam kasus pencurian buah sawit milik PT. KSK (KP.BBL), Kecamatan Balai Riam, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 2 April 2020.

Ketua Majelis Hakim Iman Santoso mengatakan, menjatuhi hukuman kepada terdakwa setelah mendengarkan keterangan dari saksi - saksi, dan setelah mendengarkan permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan.

"Menetapkan masa penahanannya yang dijalani dikurangkan atas putusan tersebut," katannya.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu rupiah.

Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya.


Sebelumnya terdakwa P, bersama AA dan DON pada November 2019, bertempat di Divisi II Blok AA 28/29 PT. KSK (KP.BBL), Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, telah melakukan tindak pidana pencurian yang diambil dari PT. KSK (KP.BBL) seberat 1.930 Kg.

Atas perbuatannya, telah menimbulkan kerugian bagi PT. BBL (PT. KSK) sebesar Rp2.759.900,00(dua juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). (DANANG/B-5)

Berita Terbaru