Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

848 Karyawan dari 18 Perusahaan di Kalteng Kena PHK Selama Wabah Covid-19

  • Oleh Testi Priscilla
  • 02 April 2020 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Tengah, Syahril Tarigan mengatakan bahwa selama wabah Covid-19 ini sudah ada 848 karyawan yang dilaporkan kena pemutusan hubungan kerja atau PHK oleh 18 perusahaan di Kalteng.

"Dampak Covid-19 ini sudah terasa di ketenagakerjaan. Laporan yang masuk ke kami, sudah ada perusahaan yang terpaksa melakukan pengurangan tenaga kerja bahkan ada yg lakukan PHK. Kami data sejak kemarin pekerja yang di-PHK sudah ada 848 pekrja dari 18 perusahaan," kata Syahril Tarigan saat jumpa pers Tim Gugus Percepataan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, di kantor Gubernur Kalteng pada Kamis, 2 April 2020.

Menurut Syahril, pihaknya memang meminta perusahaan melaporkan karyawan-karyawan yang telah dirumahkan atau diPHK kepada Disnaker Provinsi Kalteng atau ke Disnaker Kabupaten dan Kota.

"Kami tunggu data ini sampai lusa tanggal 4 Maret dan ini arahan Gubernur untuk segera dilaksanakan. Kami minta perusahaan sesegera mungkin melaporkan hal ini," tutur Syahril.

Tujuan pelaporan ini menurut Syahril adalah karena Pemerintah Provinsi, sesuai arahan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran akan mengalokasikan dana untuk para pekerja yang dirumahkan ini.

"Karyawan yang dirumahkan atau di-PHK ini akan mendapat manfaat dari kartu pra kerja. Jadi perusahaan diminta segera laporkan ke kami atau ke Disnaker daerah setempat dalam waktu yang sesegera mungkin," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru