Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nabire Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPR Dinilai Manfaatkan Corona untuk Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

  • Oleh Teras.id
  • 03 April 2020 - 00:01 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil menilai Dewan Perwakilan Rakyat ingin memanfaatkan pandemi Corona untuk membahas omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai kontroversial. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YBHI) Asfinawati mengatakan DPR semestinya berhenti membahas RUU yang berpotensi merampas hak dasar rakyat, apalagi di tengah pandemi.

"Gelagatnya mereka mau manfaatin situasi (Corona) ini," kata Asfinawati kepada Tempo, Rabu malam, 1 April 2020. Asfinawati mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja berbahaya sebab hanya sedikit atau bahkan tak ada suara kritis di DPR.

Ia juga menilai saat ini adalah masa kelam Indonesia setelah Reformasi 1998. "DPR dan pemerintah seiya sekata untuk merampas hak rakyat melalui UU."

Kepala Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar juga menduga DPR memanfaatkan teralihnya fokus publik terhadap penanganan Corona. Apalagi, saat ini juga berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kemungkinan besar sengaja karena fokus publik sedang mengarah pada pandemi dan upaya protes hari ini hanya dimungkinkan melalui media sosial karena alasan klinis dan kebijakan penanganan Covid-19," kata Rivanlee, Kamis, 2 April 2020.

Rivanlee mengatakan, DPR semestinya menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Ia mengatakan di tengah kondisi saat ini partisipasi publik tak akan terjadi secara luas. Ia juga meminta DPR sebaiknya berfokus saja mengurus penanganan Corona. "Dalam kondisi tidak pandemi saja publik sudah protes soal transparansi dan tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya, apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini."

DPR akan membacakan surat presiden tentang omnibus law RUU Cipta Kerja di rapat paripurna hari ini. Setelah surat presiden dibacakan, DPR akan menyepakati alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU Cipta Kerja.

Rapat Badan Musyawarah DPR yang digelar kemarin, Rabu, 1 April 2020, menyepakati bahwa pembahasannya akan dilakukan di Badan Legislasi DPR. "RUU Cipta Kerja diserahkan pembahasannya kepada Baleg," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada Tempo, Kamis, 2 April 2020.

TERAS.ID

Berita Terbaru