Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Pajak, Bos PT Delang Makmur Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 April 2020 - 11:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - TP, bos PT Delang Makmur dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara atas kasus perpajakan. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.

Dalam vonis itu, TP dianggap melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009.

"Terdakwa sudah mengembalikan pajak namun dalam keadaan terlambat," kata Ega dalam pertimbangannya.

Selain pidana penjara, TP juga didenda sebesar Rp 648.875.960 yang jika tidak dibayar maka akan disita harta bendanya untuk dilelang.

Manakala tidak ada harta yang bisa disita, maka TP harus menjalankan pidana penjara selama 3 bulan. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima.

"Kami juga menerima atas vonis itu," kata Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Jumat, 3 April 2020.

Sementara sidang lalu terdakwa dituntut pidana selama 2,5 tahun penjara serta pidana denda sebagaimana yang dijatuhkan hakim kepadanya.

TP berurusan dengan hukum karena telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT PPN) yang isinya tidak benar. Ia mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar periode Januari - Desember 2014. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 324.437.980. (NACO/B-11)

Berita Terbaru