Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Seruyan Larang Pegawai Pergi ke Luar Daerah

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 03 April 2020 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang Bupati Seruyan, Yulhaidir mengambil langkah cepat untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Salah satunya, mengeluarkan kebijakan melarang seluruh pegawai khususnya Aparatur Sipil Negara atau ASN bepergian ke luar daerah.

Larangan tersebut berlaku sejak Kamis, 2 April 2020. Bupati Seruyan menginstruksikan seluruh pegawai mulai dari staf hingga pejabat, untuk tetap berada di tempat.

“Saya instruksikan kepada Satpol PP bersama BKPSDM didukung instansi terkait agar melakukan pemantauan, pendataan, hingga pelarangan. Kemudian, dilaksanakan razia terhadap ASN yang hendak bepergian keluar kota," tegas Yulhaidir, Jumat, 3 April 2020..

Selain itu, seluruh ASN diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota dalam rangka perjalanan dinas. Kecuali ada surat izin resmi dari Bupati Seruyan yang harus ditunjukan ke petugas tim di posko pemantauan.

“Apabila dalam pemeriksaan di posko pemantauan, ada ASN yang membawa SPT dan SPPD kosong, maka ASN yang bersangkutan tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dinasnya,” tegas Yulhaidir.

Dia menambahkan, meskipun saat ini aktivitas seluruh ASN banyak dilakukan dengan pengalihan kerja dari rumah, namun jangan sampai dimanfaatkan untuk bepergian ke luar daerah. Apalagi untuk keperluan tidak jelas.

Ia meminta seluruh ASN Pemkab Seruyan  memberikan contoh positif di masyarakat dalam upaya bersama memutus mata rantai penularan Covids-19.

“Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, secara tegas akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru