Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KP2KP Tamiang Layang Perpanjang Layanan Tanpa Tatap Muka

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 03 April 2020 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak atau KP2KP Tamiang Layang memperpanjang layanan tanpa tatap muka hingga 21 April 2020 mendatang.

Kepala KP2KP Tamiang Layang Mawan Triantana menjelaskan perpanjangan layanan tanpa tatap muka ini berdasarkan Surat Edaran dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2020 tanggal 2 April 2020.

"Diberitahukan bahwa pelayanan tanpa tatap muka di KP2KP Tamiang Layang diperpanjang sampai dengan 21 April 2020, KP2KP Tamiang Layang hanya dapat melayani Wajib Pajak melalui telepon di nomor 05262092993 atau Whatsapp 081352655753 dan email [email protected]," kata Mawan via pesan WhatsApp, Jumat 3 April 2020.

Lanjutnya, Wajib Pajak dimohon tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya terutama membayar pajak  dan melaporkan SPT Tahunan.

"Sampai dengan saat ini di Barito Timur terdapat 9.111 Wajib Pajak wajib SPT Tahunan, yang sudah lapor baru 4.656 Wajib Pajak atau 51,10 persen dari total Wajib Pajak," ungkapnya.


Menurutnya, hingga saat ini tidak ada perubahan aturan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan yaitu tanggal 30 April 2020.

"Wajib Pajak dapat melaporkan SPT-nya secara online melalui laman djp.online dengan cara e-filling atau e-form dan dapat juga mengirimkan melalui pos atau jasa pengiriman lain yang tercatat," pungkasnya.

Sebelumnya KP2KP mengumumkan menutup layanan tatap muka dari tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020, namun karena penularan Virus Corona atau Covid-19 yang belum juga mereda, keputusan itu kembali diperpanjang hingga 21 April 2020. (BOLE MALO/B-5)

Berita Terbaru