Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Kotim Harus Buka Pengaduan Karyawan Terdampak Covid-19

  • Oleh Naco
  • 04 April 2020 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk membuka layanan pengaduan. Layanan pengadun ini sebagai upaya tindak lanjut jika ada perusahaan yang mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terkait Covid 19.

Bima Santoso mengatakan, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid 19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

"Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspek COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi, termasuk yang dinyatakan positif," katanya Sabtu, 4 April 2020.

Sementara itu, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak ada kelangsungan usaha.

Terkait itu, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh masuk kerja.

"Kita berharap ini tidak ada perusahaan yang tidak melaksanakannya. Maka dari itu instansi terkait harus mengawasinya," tandas anggota Fraksi PKB itu.(NACO)

Berita Terbaru