Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

OJK Tinjaklanjuti Perpu 1 Tahun 2020 Hadapi Risiko Penurunan Perekonomian

  • Oleh Testi Priscilla
  • 04 April 2020 - 11:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyambut baik, mendukung, dan menindaklanjuti penerbitan Perpu 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi risiko penurunan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

"Perpu 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum bagi Pemerintah, OJK, BI dan LPS untuk memberikan kewenangan yang selama ini belum tercakup dalam ketentuan perundang-undangan yang ada," kata Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy, Sabtu, 4 April 2020.

Dengan demikian, lanjutnya, dapat dilakukan langkah-langkah pre-emptive untuk menghindari terjadinya tekanan di perekonomian nasional, sektor riil dan sistem keuangan.

"OJK akan meningkatkan frekuensi assesment forward looking terhadap kondisi lembaga jasa keuangan, agar bisa diambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah ancaman pelemahan ekonomi sebagai dampak penyebaran pandemik virus covid 19," terangnya.

Dia menambahkan, perpu itu juga sejalan dengan program restrukturisasi kredit/leasing yang telah disampaikan dalam stimulus kebijakan OJK sebelumnya dengan tetap memperhatikan kondisi lembaga jasa keuangan.

"Dalam kerangka itu, OJK berupaya tetap memberikan ruang terhadap sektor riil dan melakukan langkah-langkah pengawasan yang relatif lebih cepat untuk menghindari terjadinya permasalahan yang lebih dalam," tutur Otto. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru