Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KUA Palangka Raya Harapkan Masyarakat Tunda Pelaksanaan Akad Nikah

  • Oleh Hendri
  • 04 April 2020 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala KUA Kecamatan Jekan Raya H Lukmanul Hakim berharap masyarakat dapat menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya selama masih dalam keadaan darurat Covid-19.

"Kami meminta masyarakat  dapat menunda pelaksanan akad nikahnya sementara waktu," kata Lukmanul Hakim, Sabtu 4 April 2020.

Ia menjelaskan, sejak 2 April 2020 Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran baru terkait protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman.

Edaran yang ditujukan ke Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu itu antara lain mengatur tentang layanan publik di KUA supaya permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 bahwa untuk pendaftaran baru tidak dilayani.

"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini KUA Kecamatan Jekan Raya hanya akan melayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 1 April 2020," jelasnya.

"Pelayanan akad nikah akan difokuskan sepenuhnya di KUA dan untuk sementara layanan luar ditiadakan mengingat kondisi saat ini masuk dalam zona merah. Kami harap masyarakat dapat memakluminya,” pungkasnya. (HENDRI/m)

Berita Terbaru