Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendaftaran Layanan Pencatatan Nikah di Palangka Raya Dilaksanakan Secara Online

  • Oleh Hendri
  • 04 April 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala KUA Kecamatan Jekan Raya, H Lukmanul Hakim mengatakan, pendaftaran pencatatan nikah tidak dilakukan secara tatap muka. Tapi dilaksanakan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya KUA membantu pemerintah dalam meminimalisir penularan Covid-19," kata Lukmanul Hakim, Sabtu 4 April 2020.

Dia menjelaskan, KUA wajib mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan bagi masyarakat, mengikuti kebijakan pemerintah setempat dalam mencegah penyebaran virus corona.

"Saat ini KUA Kecamatan Jekan Raya juga tidak menerima adanya permintaan pelaksanaan akad nikah pada malam hari," ucapnya.

Kemenag sendiri telah menerapkan sistem kerja kerja dari rumah pada pegawainya hingga 21 April.

Terkait itu, jajaran Kanwil dan KUA di wilayahnya masing-masing ikut menyeleraskan termasuk pada KUA Kecamatan Jekan Raya.

"Namun kita tetap melayani konsultasi dan informasi secara daring disertai nomor kontak serta email yang bertugas. Saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru