Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kotawaringin Barat Batasi Jam Buka Warung, Toko, dan Swalayan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 04 April 2020 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Tim Gugus Tugas Covid-19, mulai membatasi jam buka warung makan, toko, dan swalayan. Ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19, 

Kadis Kominfo Kobar Rody Iskandar didampingi Dirut RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fahruddin, menyampaikan hal itu melalui video press release, Sabtu, 4 April 2020.

Ia juga menyampaikan peningkatan status dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat dengan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Salah satu poinnya, memperketat dan membatasi jam operasional warung makan, restoran, cafe, toko, swalayan, mini market dan sejenisnya sejak pukul 07.30 hingga 21.30 WIB.

"Tujuannya pembatasan waktu ini agar masyarakat tetap berada di rumah dan masak di rumah,” ujar Rody.

Ia menyampaikannya juga, dalam urusan kesehatan menggunakan pendekatan Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan penetapan Bupati selama 14 hari terhitung 3 April 2020 dan masa tanggap darurat selama 28 hari.

Pemkab Kobar juga memperkuat pengawasan di berbagai pintu masuk Kabupaten Kotawaringin Barat baik darat, laut dan udara. 

"Khusus di jalur darat akan memperketat pengawasan selama 24 Jam dan pemberian izin melewati secara selektif mulai mulai pukul 21.00 WIB s/d 06.00 WIB selain ambulan, pemadam kebakaran atau kendaraan darurat lainnya serta kendaraan yang menyalurkan bahan pokok dan komoditas penting untuk kebutuhan masyarakat," katanya. (DANANG/m)

Berita Terbaru