Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik Senjata Rakitan Diringkus

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 04 April 2020 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polsek Dusun Tengah dan Subdit Narkoba Polda Kalteng meringkus pemilik senjata rakitan yang disimpan Muis (37) di barak jalan Gang Keramat Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Iptu Nurheriyanto membenarkan telah melakukan penangkapan kepemilikan senjata api rakitan beserta peluru sebanyak 5 butir.

"Pemilik senjata api rakitan kini telah diamankan dan di proses secara undang-undang yang berlaku," ucap Nurheriyanto, Sabtu 4 April 2020.

Dijelaskan, awalnua Muis diduga sering melalukan transaksi gelap jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan dengan di Back Up Subdit Narkoba Polda Kalteng.

"Namun saat dilakukan penggerebakan di baraknya tidak ditemukan Narkotika jenis sabu hanya senpi rakitan, pipet, timbangan digital, dan peluru," jelasnya.


Tersangka dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai, Dalam Memiliki, Menyimpan Senjata Api, Amunisi atau Bahan Peledak. (PRASOJO/B-5)

Berita Terbaru