Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Fakfak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim Hingga Aparatur Peradilan Tidak Diperbolehkan Meninggalkan Tempat Kedinasan Selama Masa Covid-19

  • Oleh Naco
  • 05 April 2020 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hakim hingga aparatur peradilan tidak diperbolehkan keluar kota atau meninggalkan daerah kedinasanya selama masa Covid 19 ini.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit AF Joko Sutrisno melalui humasa Ega Shaktiana membenarkan hal itu, setelah keluarnya Surat Edaran Mahkah Agung RI.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 2 Tahun 2020. Tanggal 3 April 2020 menegaskan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan berada di bawahnya.

"Jadi tidak diperbolehkan jika ada yang pulang dan meninggalkan tempat dinasnya, itu jelas dalam Sema yang baru disampaikan ke kami itu," tegas Ega, Minggu, 5 April 2020.

Ega menegaskan, di masa seperti saat ini pihak Pengadilan Negeri Sampit tetap mengedepan jajarannya senantiasa hidup bersih dan rajin berolahraga.

Bahkan setiap area pengadilan disiapkn hand sanitizer. Serta pelayanan tetap berjalan namun lebih diperketat untuk memcegah wabah virus mematikan tersebut.

"Untuk persidangan pidanà kita secara online, begitu juga perdata karena sudah kita terapkan E-litigasi," tegas Ega.(NACO)

Berita Terbaru