Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Pulang Pisau Ingatkan Korupsi Anggaran Bencana Covid-19 Diancam Hukuman Mati

  • Oleh James Donny
  • 05 April 2020 - 10:41 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Masa mengingatkan agar tidak melakukan tindakan pidana korupsi pada anggaran Covid-19.

Bagi yang berani yang melakukan tindakan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan diancam dengan hukuman mati.

"Jangan jadikan penderitaan untuk mencari keuntungan karena wabah Covid-19 ini, jika berani melakukan tindakan korupsi pada anggaran bencana Covid-19 akan ditindak tegas dan ancamannya hukuman mati," katanya.

Menurutnya ketentuan ini sesuai Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengharapkan kepada setiap pihak yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19 untuk memiliki rasa empati kepada korban dan masyarakat agar wabah ini segera teratasi.

Pihaknya akan terus mengawasi dan mengingatkan para aparatur agar dalam melaksanakan anggaran Covid-19 dilaksanakan sesuai ketentuan dan demi menyelamatkan bangsa dari wabah Covid-19.

Harapannya semua pihak bisa kerja sama untuk menangani bencana Covid-19 ini agar segera berakhir.

Demikian juga Gugus Tugas Covid-19 bisa bekerja profesional dan tetap semangat serta menjalankan amanah dengan baik dalam menangani wabah virus corona ini (JAMES DONNY/B-6)

Berita Terbaru