Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Batasi Corona, Pemudik Sepeda Motor Dilarang Bawa Penumpang

  • Oleh Teras.id
  • 05 April 2020 - 16:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyampaikan sejumlah kebijakan baru untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19 pada saat mudik lebaran. Salah satu kebijakan yang diambil yaitu melarang sepeda motor membawa penumpang dan mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. 

“Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi dari kementerian di Jakarta, Minggu, 5 April 2020.

Namun dalam keterangan resmi ini, anak buah Menko Luhut Binsar Panjaitan ini tidak menjelaskan mekanisme tindakan di lapangan. Selain itu, tidak dijelaskan bagaimana cara membedakan pengemudi sepeda motor yang pemudik dan bukan. 

Kebijakan baru ini diluncurkan setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan akan menerapkan enam kebijakan utama.

Keenam kegiatan tersebut adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Tak hanya penumpang kendaraan pribadi yang dibatasi, namun juga kendaraan umum. Pada bus dengan kapasitas 50 orang misalnya, maka hanya boleh diisi setengahnya. Harga tiket pun dinaikkan dari harga semula.

Selain itu, Ridwan mengatakan setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Pemerintah Daerah pun diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.

Saat ini, kata Ridwan, pihaknya dan Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.  Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan. “Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” kata dia. (TERAS.ID)

Berita Terbaru