Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Cegah Covid-19, Tamu Penginapan Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat di Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 05 April 2020 - 23:01 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kecamatan Bulik melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19, Minggu 5 April 2020. Sosilisasi kali ini menyasar para pemilik penginapan baik hotel maupun losmen di kota Nanga Bulik.

"Sosialisasi ini dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19," ungkap Camat Bulik, Abdul Kohar. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi penginapan satu per satu.

Dalam sosialisasi ini pihaknya juga menggandeng aparat TNI dari Koramil Bulik dan Kelurahan Nanga Bulik.

"Kepada pemilik dan atau pengelola penginapan kita sampaikan bahwa pemilik penginapan masih boleh beroperasi dengan catatan harus menjalankan protokol pencegahan Covid-19," katanya.

Mantan Kabag Kesra Setda Lamamdau itu menjelaskan di antara protokol pencehan penyebaran Covid-19 ini antara lain, pihak peminapan diminta mendaftarkan data diri setiap tamu yang akan meninap kepada tim kesehatan.

"Khusus tamu dari luar daerah atau memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dan akan menginap juga harus dipastikan memiliki surat keterangan sehat sebelum mereka diizinkan menginap dan berinteraksi dengan masyarakat sekitar," jelasnya.

Kohar menyebut baru ada 6 penginapan di Nanga Bulik yang telah didatangi dan sosialisasi untuk penginapan lainnya dipastikan terus berlanjut du hari berikutnya. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru