Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Walhi dan SOB Pantau Perkara James Watt Cs

  • Oleh Naco
  • 06 April 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Save Our Borneo (SOB) Kalimantan Tengah memantau proses persidangan James Watt, Hermanus dan Dilik.

Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pencurian sawit yang ditangkap Polda Kalteng atas laporan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 2.  

Bahkan mereka sudah bersurat ke Pengadilan Negeri Sampit untuk mengambil dokumentasi serta meliput proses persidangan kasus tersebut yang dijadwalkan Senin, 6 April 2020.

"Proses sidangnya hari ini digelar, hari ini sidang perdananya," kata Humas Pengadilan Negeri Sampit, Ega Shaktiana, saat dikonfirmasi Borneonews.co.id.

Bahkan pihak dari SOB dan Walhi juga sudah datang ke Pengadilan Negeri Sampit. "Kami dari SOB dan Walhi hari ini yang datang," kata salah seorang pria yang sudah menunggu untuk mengambil dokumentasi sidang itu.

Dalam kasus ini Dilik dan Hermanus disangka melakukan pencurian buah kelapa sawit. Sementara James disangka sebagai orang yang menyuruh keduanya.

Perbuatan itu dilakukan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di.PT HMBP II Blok 9/10 Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini James Watt dibidik dengan Pasal 363 Ayat (4e) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP sementara Dilik dan Hermanus dibidik Pasal 363 Ayat (4e) KUHP.

Dalam kasus ini Dilik berperan sebagai orang yang mengambil upah memanen sawit itu kepada Hermanus. Sedangkan Hermanus mengumpulkan buah dan menjualnya.

Lahan itu mereka anggap yang berada di luar HGU milik kelompok tani Sahai Hapakat yang dibagikan James Watt. Namun James Watt membantah telah membagikan lahan itu.

Berita Terbaru