Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Truk Divonis 5 Bulan Penjara Dalam Kasus Penganiayaan

  • Oleh Naco
  • 06 April 2020 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Agus Widodo (26), sopir truk yang menganiaya Nakoip divonis 5 bulan penjara. Sebelumnya, terdakwa dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa Arie Kesumawati.

"Majelis sependapat dengan jaksa. Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP," kata majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Senin, 6 April 2020.

Atas perbuatannya pada Minggu, 29 Desember 2019 sekitar pukul 15.20 Wib di Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim itu, terdakwa menyatakan menerima vonis. Begitu juga dengan jaksa

"Tinggal jalani sisanya saja dari yang sudah saudara jalani," kata ketua majelis hakim Ega.

Penganiayaan itu berawal saat korban Nakoip mengendarai sepeda motor beriringan dengan M Syahrul dan Heru Purnomo dari arah Tumbang Sangai menuju Tanjung Harapan.

Sesampai di TKP mereka menyalip sopir truk pupuk itu hingga terdakwa berteriak dan menyuruh berhenti. Saat berhenti, Syahrul didorong terdakwa.

Sebelum pemukulan yang mengenai pipi korban, keduanya sempat terlibat cek cok terlebih dahulu. Merasa korban terlebih dahulu mendorongnya, terdakwa membalas mendorong dan memukulnya dengan tangan kosong. (NACO/B-11)

Berita Terbaru