Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Minta Penahanan Terdakwa Pencurian Sawit Dialihkan

  • Oleh Naco
  • 06 April 2020 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Parlin B Hutabarat, salah satu kuasa hukum terdakwa pencurian sawit, James Watt, Hermanus dan Dilik, meminta agar penahanan kliennya itu dialihkan. Mereka mengajukan permohonan itu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno pada persidangan, Senin, 6 April 2020

"Sampaikan nanti melalui PTSP di depan, agar tidak ditanya berulang. Jika tidak ada surat dari kami, artinya kami masih mempertimbangkan," kata Joko dalam sidang online itu.

Menurut Joko, hal itu juga berkaitan dengan kondisi wabah virus corona seperti sekarang ini. Serta persidangan yang dilaksanakan secara online.

Selain itu, majelis hakim juga meminta agar penuntut umum memberikan fotokopi BAP kepada kuasa hukum terdakwa.

Dalam kasus ini James Watt didakwa dengan Pasal 107 huruf b UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan  Jo Pasal 363 Ayat (4e) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

Sementara itu Dilik dan Hermanus didakwa dengan Pasal 107 huruf b UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan jo Pasal 363 Ayat (4e) KUHP.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencurian sawit yang ditangkap Polda Kalteng, atas laporan PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) II.  

Perbuatan itu dilakukan pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 Wib di PT HMBP II Blok 9/10, Jalan Jenderal Sudirman Km 43, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru