Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malinau Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Presiden Jokowi: Narapidana Koruptor Tidak Pernah Dibicarakan dalam Rencana Pembebasan Bersyarat Narapidana

  • Oleh Testi Priscilla
  • 06 April 2020 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, menegaskan perihal narapidana koruptor tidak pernah dibicarakan dalam rencanan pembebasan bersyarat narapidana imbas pandemi Covid-19 ini. Pembebasan bersyarat tersebut hanya ditujukan bagi narapidana tindak pidana umum, sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Jokowi menegaskan pihaknya tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi (narapidana) koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden dengan tegas saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 6 April 2020.

Dia memastikan, pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tersebut yang telah disetujui minggu lalu hanya ditujukan bagi narapidana tindak pidana umum.

"Tetapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syarat, kriteria, dan pengawasannya," imbuhnya.

Pembebasan secara bersyarat ini dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19, utamanya di lembaga-lembaga pemasyarakatan yang ada. Warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) yang perlu diakui melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada tentunya sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.

"Di negara-negara yang lain, saya melihat misalnya di Iran yang membebaskan 95 ribu napi, Brazil 34 ribu napi, negara-negara yang lainnya juga melakukan yang sama," kata Presiden Jokowi. (TESTI PRISCILLA/B-11)

Berita Terbaru