Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pencurian 2 Ban Truk Tronton Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 April 2020 - 18:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa pencurian 2 ban truk tronton, Yoni dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 6 April 2020.

Ketua majelis hakim persidangan, Heru Karyono menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan meresahkan. Vonis yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan," kata Heru Karyono.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Anton Mariono. Sebelumnya, dia menuntut terdakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menerima, sementara JPU pikir-pikir.

"Jadi setelah kami pertimbangkan majelis hakim memutus lebih ringan dari tuntutan JPU," kata dia.

Terdakwa melakukan pencurian 2 ban truk tronton di gudang milik PT Gerbang Perkasa Pratama, Desa Sungai Hijau, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Desember 2019. Dalam peristiwa itu, perusahaan mengalami kerugian Rp 9,5 juta. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru