Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Membrano Raya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi 100 Janjang Sawit, 3 Sekawan Divonis 6 Bulan Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 06 April 2020 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga terdakwa kasus pencurian 100 buah janjang sawit milik PT SINP Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 April 2020.

Ketua Majelis Hakim, Heru Karyono menyebut 3 terdakwa bernama Sarwani, Sholikin dan Weski ini terbukti secara sah telah melakukan tindak pidan pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

"Setelah mempertimbangkan permohonan terdakwa yang pada pokok isinya ialah memohon keringanan, maka diputuslah masing - masing prnjara selama 6 bulan dan dikurangkan selama terdakwa dalam penahanan serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu," ujarnya.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Halim Parlindungan Harahap. Sebelumnya  terdakwa dituntut 10 bulan penjara.

"Atas putusan ini terdakwa memiliki hak untuk menyatakan sikap, namun jika selama 7 hari tidak menyatakan sikap maka dianggap telah menyepakati putusan ini," kata Heru Karyono.

Diketahui, 3 terdakwa ini setelah mencuri 100 janjang buah sawit belum sempat menikmati hasilnya, dan sudah tertangkap penjaga keamanan kebun. Akibat kejadian tersebut PT. SINP mengalami kerugian materiil Rp 2.507.000. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru