Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Angkasa Pura II Wajibkan Petugas Bandara Pakai Masker Kain

  • Oleh Teras.id
  • 07 April 2020 - 09:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) mewajibkan seluruh pegawainya di bandara menggunakan masker kain untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona.

Instruksi itu menyesuaikan dengan arahan pemerintah mengenai penggunaan masker sebagai alat perlindungan diri.

"Sebelumnya mereka menggunakan masker medis atau mungkin masih ada yang belum menggunakan masker," ujar Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya pada Senin, 6 April 2020.

Awaluddin menerangkan, aturan itu berlaku baik untuk petugas yang bekerja di sisi darat maupun di sisi udara. Misalnya, petugas aviation security (Avsec), terminal inspection services (TIS), customer service, cleaning service, apron movement control (AMC), dan officer in charge (OIC).

Menurut Awaluddin, masker yang wajib digunakan petugas adalah masker kain yang direkomendasikan untuk menghalau penyebaran virus Corona.


Perseroan telah menjamin kebutuhan masker kain bagi personilnya dengan spesifikasi dapat dipakai selama 4-5 jam. Masker kain itu dapat dicuci dan digunakan kembali.

Berdasarkan catatan perseroan, personel dengan jumlah terbanyak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Jumlah petugas yang berjaga di bandara tersebut 700-900 orang per hari. Personel di area penerbangan logistik juga wajib mengenakan masker kain.

"Kami berharap maskapai, ground handling, dan stakeholders lain juga mewajibkan personelnya menggunakan masker kain," ujar Awaluddin.

TERAS.ID

Berita Terbaru