Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Timor Tengah Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mudik Saat Corona, Polri Batasi Jumlah Penumpang dalam Kendaraan

  • Oleh Teras.id
  • 07 April 2020 - 11:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan untuk masyarakat yang tetap berangkat mudik di tengah wabah Corona.

Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Istiono mencontohkan untuk mobil sedan, hanya boleh diisi oleh dua orang. "Sementara mobil jenis mini bus, hanya boleh diisi oleh tiga orang. Untuk yang terpaksa mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 April 2020.

Menurut Istiono, aturan pembatasan penumpang dalam kendaraan itu dilakukan lantaran penularan Corona yang mudah lewat kontak fisik.

Selain itu, kata Istiono, pihaknya mendirikan posko di beberapa lokasi yang terkoneksi dengan rumah sakit rujukan penanganan pasien positif virus Corona terdekat. "Seperti tempat pemberangkatan mudik, rest area, jalan arteri, bahkan di tempat tujuan juga kami siapkan posko kesehatan," kata dia.

Jika ada pemudik yang memiliki gejala, kata Istiono, maka akan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk menjalani pemeriksaan.

Istiono juga mengingatkan, untuk mereka yang mudik, akan langsung berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) Corona, sehingga wajib menjalani karantina selama 14 hari di wilayah masing-masing.

TERAS.ID

Berita Terbaru