Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Aru Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PUPR Izinkan Rusunawa jadi Tempat Karantina Pasien Corona

  • Oleh Teras.id
  • 07 April 2020 - 12:45 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa) di beberapa daerah sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang terpapar virus Corona atau Covid-19.

"Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit Covid-19," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid dalam siaran pers di Jakarta, Selasa, 7 April 2020.

Untuk itu, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan virus Corona di daerah. Pemanfaatan Rusunawa ini dilakukan mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan mebel seperti tempat tidur dan lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.

Lebih jauh Khalawi menjelaskan ada mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR. Salah satunya adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien Covid-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Khalawi mempersilakan pemerintah daerah mengajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR. "Kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien Covid-19," ujarnya.

Salah satu hal penting yang harus dilaksanakan antara lain Pemda tidak merombak terlalu banyak ruangan yang ada di Rusunawa. Pemda juga wajib mengembalikan fungsi bangunan vertikal tersebut sebagai hunian masyarakat apabila wabah Covid-19 telah mereda.

Khalawi juga meminta para pegawai Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan di daerah untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam upaya membantu Gugus Tugas Percepatan Pennganan Covid-19 di daerah. Untuk itu, mereka juga wajib mengindahkan himbauan dari pemerintah untuk berada di rumah dan sedikit mungkin berinteraksi dengan orang lain dan jaga jarak fisik.

Sebelumnya beberapa Rusunawa di daerah untuk lokasi karantina masyarakat yang terjangkit virus Corona. Salah satu yang telah dimanfaatkan antara lain Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta sebagai Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19.

TERAS.ID

Berita Terbaru