Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasir Penggelap Uang Rp800 Juta Terancam 3,8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 April 2020 - 13:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Kasir distributor rokok Hanna Adiyanti Novian Noor (31) terancam 3,8 tahun penjara  atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 881.432.800.

Jaksa Dewi Khartika menjerat perempuan tersebut dengan Pasal 374 junto Pasal 64 KUHP pada persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai Darminto Hutasoit.

"Kami diberi waktu selama sepeka  oleh hakim untuk mempersiapkan dan mengajukan pembelaan," kata Abdul Kadir, salah satu kuasa hukum tedakwa, Selasa, 7 April 2020.

Dalam tuntutan itu terdakwa dianggap bersalah menggelapkan uang milik dari CV Maju Utama sebanyak Rp 881.432.80 di  kantor CV Maju Utama Jalan Pelita Barat Nomor 62 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat terdakwa menerima uang hasil penjualan dari para sales dan dibuatkan kuitansi yang ditanda tangani oleh sales sebagai penyetor dan terdakwa sebagai penerima uang.

Karena dalam satu hari tersebut ada beberapa sales yang menyetor uang hasil penjualan ada salah satu dari kuitansi yang dibuat oleh terdakwa dan uang setoran yang seharusnya diserahkan kepada CV Maju Utama, tidak disetorkan atau dikasihkan kepada pimpinan maupun pelapor Meyliana.

Uangnya dipakainya untuk perluan pribadi dan kuitansinya disimpan, karena setiap Sabtu ada laporan rekapan keuangan yang masuk, terdakwa ada menyelipkan kuitansi yang di simpan tersebut ke dalam laporan keuangan di mana dalam kuitansi tersebut tidak ada paraf, tanda tangan ataupun centang dari Pimpinan CV Maju Utama atau pelapor yang merupakan bukti bahwa uang telah di setorkan kepada CV. Maju Utama. (NACO/B-5)

Berita Terbaru