Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toraja Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggunaan Kacamata dan Masker Personel Kodim Tindak Lanjut Instruksi Pangdam

  • Oleh Nopri
  • 07 April 2020 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dandim 1016/Palangka Raya Kolonel Inf I Gede Putra Yasa menjelaskan, penggunaan kaca mata, masker dan hand sanitizer oleh personel merupakan tindak lanjut dari perintah Pangdam XII Tanjung Pura. Hal itu untuk melindungi personel dari penyebaran Covid-19.

"Penggunaan masker ini juga sesuai dengan imbauan dari pemerintah. Untuk itu, pagi ini kami lakukan pengecekan kepada personel yang ada di Makodim terkait penggunaan kaca mata dan masker," katanya, Selasa, 8 April 2020.

Ia menuturkan, perintah untuk menggunakan kacamata dan masker ini tidak hanya diwajibkan bagi personel yang ada di Makodim. Namun juga bagi seluruh personel jajaran Kodim 1016/Palangka Raya.

"Setiap personel kita di luar ruangan, diwajibkan untuk menggunakan kaca mata dan masker. Untuk personel yang berdinas, khusus menggunakan masker medis. Sedangkan personel yang tidak melaksanakan dinas menggunakan masker non medis," ungkapnya.

Selain penggunaan masker, juga mewajibkan setiap personel untuk selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan baik menggunakan sabun maupun hand sanitizer.

"Kami akan semaksimal mungkin melaksanakan upaya pencegahan terhadap penyebaran virus corona ini," tutupnya.(NOPRI/B-7)

Berita Terbaru