Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnakertrans Pulang Pisau Minta Perusahaan Hentikan Sementara Penerimaan Tenaga Kerja

  • Oleh Muhammad Badarudin
  • 07 April 2020 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau diminta menghentikan sementara penerimaan tenaga kerja dari dalam maupun luar daerah. Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau, Farisco J.S Ibat mengatakan, penerimaan tenaga kerja dari luar daerah itu harus dihentikan. Dia mengaku pihaknya memang tidak ada kewenangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan. 

"Pengawasan itu berada di provinsi. Tetapi kami mengimbau untuk saat ini jangan ada dulu perusahaan yang menerima karyawan baik dalam apalagi luar daerah," kata Farisco, Selasa, 7 April 2020. 

Ia menambahkan, perusahaan juga diminta untuk menyiapkan berbagai sarana dan prasarana untuk mencegah penyebaran virus corona. Baik tempat cuci tangan atau keamanan lainnya untuk semua karyawan. 

"Perusahaan juga diharapkan punya alat cek suhu tubuh masing-masing. Jadi bagi karyawan yang memang masih bekerja maka wajib kesehatannya rutin diperiksa," ujar dia. 

Farisco menegaskan, perusahaan wajib mendukung kebijakan dan arahan yang sudah disampaikan pemerintah. Karena hal itu semata-mata supaya penyebaran Covid-19 ini bisa segera berakhir. 

"Tentunya perusahaan khususnya yang beroperasi di wilayah Pulang Pisau jangan bandel. Patuhi dan taati aturan pemerintah," tegas Farisco. 

Dia juga mengingatkan agar karyawan maupun pimpinan perusahaan jangan ada dulu bepergian keluar daerah. Khususnya daerah-daerah yang menjadi zona merah. (M.BADARUDIN/B-7)

Berita Terbaru