Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 5 Paket Sabu Terancam 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 April 2020 - 17:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MR alias Zal dituntut pidana selama 5,5 tahun penjara atas kepemilikan lima paket sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Arie Kesumawati, di Sampit, Selasa, 7 April 2020.

Menurut jaksa, selain pidana, terdakwa juga didenda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa mendapat waktu untuk mengajukan pembelaan dalam selama sepekan.

Menurut jaksa, terdakwa dianggap bersalah setelah diamankan pada Kamis, 6 Februari 2020 sekitar jam 13.30 Wib, di Jalan Ir. H.Juanda 24 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim.

Berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Lalu anggota Sat Narkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga mengamankan terdakwa yang baru saja turun dari sepeda motornya dengan momor polisi KT 2971 HI.

Disaksikan petugas kelurahan setempat, polisi melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Dari  badan terdakwa ditemukan lima bungkus plastik narkotika jenis sabu, satu kaleng yang bertutupkan plastik, uang tunai Rp200.000, dan satu ponsel.

Jika habis terjual, terdakwa mendapat keuntungan Rp 50.000 - Rp 100.000.

Terdakwa menjual sabu itu dengan harga bervariasi dari Rp 100.000 - Rp 150.000.(NACO/)


TAGS:

Berita Terbaru