Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Spanduk Penunggakan Pajak di Hotel Swiss Bellin Pangkalan Dilepas, Nominal Pelunasan Tak Disebutkan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 April 2020 - 18:25 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim Yustisi Kotawaringin Barat melepas spanduk atau stiker peringatan pajak PT Mitra Permata Waringin atau Swiss Belinn Hotel Pangkalan Bun, Selasa, 7 April 2020. Hotel berbintang itu dinyatakan telah melunasi penunggakan pajak, namun nominalnya tidak disebutkan.

Pelepasan dilakukan oleh sebagian perwakilan tim yustisi. Kali ini jumlahnya lebih sedikit dibandingkan saat pemasangan spanduk pada Oktober 2019 lalu.

Tim yustisi juga tidak menyebutkan nominal pelunasan tersebut. Berbeda saat pemasangan spanduk, pihaknya menyebutkan nominal tunggakan pajak.

Sekretaris tim yustisi yang juga Kepala Bappenda Kotawaringin Barat, Molta Dena menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 pasal 172 dan pasal 177, ada kriteria-kriteria yang tidak bisa dibuka sepenuhnya kepada publik.

"Kalau soal angka itu kita merujuk kepada UU Nomor 28 tahun 2009, bahwa ada ketentuan khusus, pada Pasal 172 ada ketentuan khusus dan Pasal 177 tentang ketentuan pidana. Ada kriteria-kriteria yang tidak bisa dibuka sepenuhnya kepada publik, jadi untuk angka mohon maaf kami tunduk kepada undang-undang yang mengatur," kata Molta Dena.

Dia menegaskan, pada intinya kewajiban pajak pihak Swiss Belinn sudah dilunasi sampai dengan Februari 2020.

Sementara itu, General Manager Swiss Belinn Pangkalan Bun, Theodorus Hari mengatakan, memang ada beberapa tahapan dan proses panjang yang dilalui, hingga puncaknya pada pelunasan sampai dengan Januari 2020.

"Setelah ini nanti tinggal kami proses lebih lanjut, yang mungkin ada hal-hal lain yang diperlukan berkaitan dengan rencana ke depan," jelasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru