Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri 4 Accu Truk Gagal Kabur Gara-gara Motor Mogok

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 April 2020 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasus pencurian accu yang dilakukan Sudarmono kini sudah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 April 2020. Terdakwa diadili atas kasus pencurian 4 accu. Aksi terdakwa sebelum terhentikan lantaran motor yang digunakannya untuk kabur mendadak mogok.

Dalam dakwaan jaksa Ma'ruf Muzakir, terdakwa melakukan tindak pidana pencurian pada 2 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, di BTN Sei Bagaris, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

"Terdakwa diamankan polisi atas kasus pencurian 4 accu truk," kata jaksa dalam sidang online terebut.

Kronologisnya, terdakwa berkeliling dengan menggunakan sepeda motor dan melihat ada truk parkir di samping garasi pekarangan rumah Abdul Azis. Terdakwa kemudian menggasak 2 accu truk merk GS Astra 60 senilai Rp 1,8 juta.

"Setelah melepasnya, accu tersebut disembunyikan di semak-semak," kata jaksa melanjutkan.

Setelah itu, terdakwa kemudian beraksi dan menggasak 2 accu truk merk QS Quick Start 50 senilai Rp 1,8 juta milik Nor Said. Truk itu terparkir di teras depan rumah.

Kemudian terdakwa membawa 4 accu hasil curianmenggunakan karung. Namun saat akan meninggalkan komplek BTN Sei Begaris, ada warga berteriak dan mengetahui aksinya. Terdakwa tidak bisa melarikan diri karena motor yang dikendarainya mogok.

"Terdakwa diamankan warga sebelum diserahkan ke Polres Kobar," tutupnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru