Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Lamandau: Bilik Disinfektan Tidak Dianjurkan Pemerintah dan WHO

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 April 2020 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Kabupaten Lamandau, Hendra Lesmana meminta kepada semua pihak tidak membuat bilik disinfektan sebagai alat pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab itu tidak dianjurkan pemerintah dan WHO.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Lamandau itu menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19, maka perlu dipertimbangkan beberapa hal.

Salah satunya, berdasarkan keterangan World Health Organization atau WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (mata, mulut), sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Pejanan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan. Selain itu penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.

"Atas dasar ini, penggunaan disinfektan yang langsung mengenai tubuh tidak dianjurkan. Sehingga penggunaan bilik disinfektan pun demikian," kata Hendra Lesmana, Selasa, 7 April 2020.

Sementra itu, berdasar pantauan lapangan, sejumlah tempat termasuk di Mako Polres Lamandau terdapat bilik sterilisasi. 

"Sebelum memasuki lingkungan Mapolres, personel Polri maupun masyarakat wajib melewati bilik ini," kata Kapolres Lamandau, AKBP Titis Bangun dalam postingan instagram @polres_lamandau tertanggal 27 Maret 2020. (HENDI NURFALAH/B-11)

Berita Terbaru