Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabupaten dengan Status Zona Merah Covid-19 Diminta Lakukan Pembatasan Arus Masuk

  • Oleh Testi Priscilla
  • 07 April 2020 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung mengatakan kabupaten dengan zona merah penyebaran Covid-19 diminta melakukan pembatasan arus masuk orang.

Cara ini menurutnya merupakan tindaklanjut dari dikeluarkannya PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Kemudian PSBB ini oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dilanjutkan dengan dikeluarkannya keputusan mengenai pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kalimantan Tengah.

"Sesuai arahan gubernur, kini telah didirikan posko pemeriksaan pada lintas batas provinsi dan di Kota Palangka Raya, bekerja sama dengan Satpol PP, TNI dan Polri. Kita harapkan juga kabupaten lainnya yang berstatus zona merah untuk ikut melaksanakan pembatasan ini," kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Leonard S Ampung, Selasa, 7 April 2020.

Hal ini disampaikan Leonard dalam jumpa pers di lantai 2 Kantor Gubernur Kalteng untuk menyampaikan informasi terbaru perkembangan kasus Covid-19.

"Dengan demikian kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengikuti segala prosedur yang berlaku pada pos-pos pemeriksaan yang telah tersedia pada simpul-simpul transportasi tersebut," tuturnya.

Saat ini sudah ada 4 wilayah di Kalteng yang dinyatakan sebagai zona merah yaitu Kota Palangka Raya, Pangkalan Bun, Sampit, dan Tamiang Layang. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru