Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Dituntut 1 Tahun Penjara karena Curi Sawit Milik KUD

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 April 2020 - 19:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Purnawanto dalam kasus pencurian 96 janjang buah sawit milik KUD Usaha Mulya Medang, Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan dituntut oleh JPU selama 1 tahun penjara dalam sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 7 April 2020.

JPU Halim Parlindungan Harahap menuntut terdakwa karena terbukti bersalahan telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP.

"Mengurangkan sepenuhnya atas tuntutan kepada terdakwa dan lamanya terdakwa dalam penahanan serta mebayar biaya perkara Rp 5 ribu," katanya.

Atas tuntutan ini majelis hakim Iman Santoso memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima, atau memohon keringanan. Terdakwa pun memohon keringanan.

"Saya sangat menyesal dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Oleh karena itu saya memohon keringanan pak Hakim," ungkapnya.

Atas permohonan tersebut JPU tetap pada tuntutannya. Sementara majelih hakim akan mempertimbangkannya.

Diinformasikan, pencurian 96 janjang buah sawit yang dilakukan terdakwa terjadi pada 7 Januari 2020 di lahan perkebunan kelapa sawit milik KUD Usaha Mulya Medang Desa Medang Sari Kecamatan Arut Selatan.

Akibat perbuatan terdakwa, KUD Usaha Mulya Medang sari mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2.520.000. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru